Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan adalah istilah yang sering muncul dalam pembicaraan politik, terutama saat ada permasalahan serius dalam pemerintahan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, penting untuk memahami definisi sebenarnya dari pemakzulan dan siapa yang dapat dikenai proses ini. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta, yang kemudian berkembang menjadi kata memakzulkan dan pemakzulan. Memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta atau jabatannya, sedangkan pemakzulan menggambarkan proses dalam memberhentikan seseorang dari posisinya, termasuk presiden.

Pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat. Proses pemakzulan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, meskipun konstitusi tidak secara eksplisit menyebut kata makzul, memakzulkan, atau pemakzulan. Ahli Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menjelaskan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap presiden dan wakil presiden yang telah resmi menjalankan tugasnya. Proses pemakzulan di Indonesia mengikuti mekanisme yang melibatkan anggota DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR untuk pengambilan keputusan.

Mekanisme pemakzulan menunjukkan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan membutuhkan bukti yang kuat serta pertimbangan konstitusional yang ketat. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden dilakukan atas dasar pelanggaran serius, bukan karena tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai pemakzulan sangat penting agar masyarakat dapat memberikan respons yang bijak dan kritis terhadap perkembangan politik.

Source link