Sebuah peristiwa tabrakan maut yang mengakibatkan kematian mahasiswa UGM bernama Argo Ericho Afandhi masih menjadi ingatan. Kabar terbaru menyebutkan pelaku yang merupakan mahasiswa UGM lainnya, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Palagan. Statusnya kini telah dinonaktifkan di kampus dan ia juga menghadapi ancaman sanksi akademik sesuai dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013. Rektor UGM, Ova Emilia, membentuk tim kode etik untuk menentukan sanksi akademik yang akan diberlakukan terhadap Christiano. Proses hukum tetap berjalan sementara pihak kampus menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Kasus ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericho Achfandi yang meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Polisi menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka atas pelanggaran terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus Kematian Argo: Christiano Tarigan Tersangka & Dinonaktifkan UGM
Read Also
Recommendation for You

Unggahan yang dibagikan oleh Muhammad Said Didu di platform media sosial telah menarik perhatian publik…

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian…

Presiden Prabowo Subianto menciptakan kegemparan di kalangan para pengamat ekonomi dengan pernyataannya yang menargetkan pengamat…

Pemerintah telah menganggarkan Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada 10,5 juta aparatur negara, termasuk Presiden…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…







