Sebuah peristiwa tabrakan maut yang mengakibatkan kematian mahasiswa UGM bernama Argo Ericho Afandhi masih menjadi ingatan. Kabar terbaru menyebutkan pelaku yang merupakan mahasiswa UGM lainnya, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Palagan. Statusnya kini telah dinonaktifkan di kampus dan ia juga menghadapi ancaman sanksi akademik sesuai dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013. Rektor UGM, Ova Emilia, membentuk tim kode etik untuk menentukan sanksi akademik yang akan diberlakukan terhadap Christiano. Proses hukum tetap berjalan sementara pihak kampus menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Kasus ini melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericho Achfandi yang meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak oleh mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Polisi menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka atas pelanggaran terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus Kematian Argo: Christiano Tarigan Tersangka & Dinonaktifkan UGM
Read Also
Recommendation for You
Dua Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya disandera perompak di Somalia selama lima bulan akhirnya…
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan…
Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Informasi tersebut menempatkan…
Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan…


