Ahli Epidemiologi dan Pegiat Media Sosial, Dokter Tifauzia Tyassuma, telah mengangkat isu seputar ijazah palsu Jokowi Widodo. Terbaru, Dokter Tifa membagikan informasi terkait regulasi Dosen Pembimbing Akademik. Diskusi ini dipicu oleh kontroversi seputar status Kasmudjo sebagai Dosen Pembimbing Akademik, padahal dia hanya berstatus sebagai asisten dosen. Melalui postingan di akun media sosial pribadinya, Dokter Tifa menyoroti persyaratan menjadi Dosen Pembimbing Akademik yang seharusnya dijabat oleh dosen penuh, bukan asisten dosen. Dokter Tifa membagikan kutipan dari Buku Panduan Mahasiswa Universitas Gadjah Mada yang menjelaskan tugas seorang Dosen Pembimbing, antara lain memberikan pengarahan dalam menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan terkait kegiatan pendidikan, dan mengikuti perkembangan mahasiswa. Dokter Tifa menegaskan bahwa tugas seberat itu seharusnya diberikan pada Dosen Senior, bukan asisten dosen seperti yang terjadi dalam kasus Kasmudjo. Dokter Tifa juga mengungkapkan bahwa Kasmudjo telah mengakui bahwa pada saat itu dia memang masih berstatus sebagai asisten dosen.
Dokter Tifa Soroti Keabsahan Dosen Pembimbing Jokowi dan Aturan Akademik

Read Also
Recommendation for You

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, memberikan sorotan tajam terhadap dua Menteri dalam kabinet…

Pernyataan dari politisi senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, mengenai ijazah Jokowi tengah menjadi perhatian publik….

Kuliah umum dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Kewenangan Daerah yang Bersifat Khusus” berlangsung…

Pertanyaan seputar keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan. Kali ini,…