Menikah adalah momen sakral yang dinantikan oleh banyak pasangan. Sekarang, para calon pengantin dapat dengan mudah mengurus pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA secara online. Aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) telah diluncurkan oleh Kementerian Agama untuk memberikan akses digital kepada masyarakat dalam layanan keagamaan, termasuk pendaftaran pernikahan.
Pendaftaran nikah melalui aplikasi ini memungkinkan para calon pengantin untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan mendaftar nikah dengan menggunakan ponsel mereka. Hal ini menjadikan proses pendaftaran lebih efisien dan modern. Namun, penting untuk diingat bahwa pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Sebelum menggunakan aplikasi PUSAKA, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh para calon pengantin, seperti surat pengantar nikah, surat izin orang tua, dan berbagai dokumen lainnya tergantung pada situasi masing-masing. Setelah semua dokumen dipersiapkan, calon pengantin dapat mengunduh dan menginstal aplikasi PUSAKA melalui Play Store atau App Store.
Proses pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA melibatkan pengisian formulir pernikahan dan pemeriksaan dokumen persyaratan. Jika pernikahan dilangsungkan di kantor KUA, tidak ada biaya yang dibebankan. Namun, jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, terdapat biaya layanan sebesar Rp600 ribu.
Setelah pendaftaran selesai, calon pengantin harus menyerahkan berkas pernikahan ke KUA tujuan. Batas waktu penyerahan dokumen adalah 15 hari kerja setelah pendaftaran. Jika melewati batas waktu tersebut, pendaftaran dianggap tidak berlaku dan calon pengantin perlu mendaftar ulang.
Untuk informasi lebih lanjut, pengguna bisa mengunduh aplikasi PUSAKA dan membaca panduan “Persyaratan Nikah”. Dengan adanya aplikasi ini, proses pendaftaran nikah menjadi lebih mudah, efisien, dan hemat waktu bagi para calon pengantin.