Sebanyak 117 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan dari Arab Saudi setelah tidak diizinkan masuk oleh otoritas imigrasi setempat di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Mereka diduga akan menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa kerja, bukan visa haji resmi. Kejadian ini terjadi dalam dua gelombang pada 14 dan 15 Mei 2025 menjelang musim haji. Para WNI tersebut tiba dengan penerbangan Saudia SV827 (49 orang) dan SV813 (68 orang).
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa para WNI masuk menggunakan visa kerja jenis “amil”, namun dugaan kuat tujuan mereka sebenarnya adalah untuk melakukan ibadah haji secara tidak sah. Setelah melalui pemeriksaan oleh otoritas imigrasi Saudi, ditemukan sebagian besar dari mereka adalah lansia dan terdaftar sebagai pekerja bangunan dalam dokumen visa, hal ini menimbulkan kecurigaan karena tidak sesuai dengan profil fisik dan latar belakang mereka.
Setelah diinterogasi dan diambil sidik jarinya, beberapa dari mereka mengakui bahwa kedatangan mereka ke Arab Saudi sebenarnya untuk beribadah haji, bukan untuk bekerja. Dalam proses pemeriksaan, mereka didampingi oleh Tim Pelindungan Jamaah dari KJRI Jeddah. Pada akhirnya, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (15/5/2025) melalui penerbangan Saudia SV3316 dengan transit di Jeddah, kemudian melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan Saudia SV826 yang dijadwalkan tiba pada Jumat (16/5/2025) pukul 22.45 WIB.










