Polisi Tangkap Dua Residivis Pencurian Motor di Tambora Jakbar

Pada hari Selasa, polisi berhasil membekuk dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang merupakan residivis pencurian sepeda motor di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama terkait pencurian sepeda motor. Kejadian pencurian yang terjadi pada 17 April terekam dalam CCTV di lokasi kejadian, sehingga polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengembangan.

Penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian melakukan patroli kewilayahan dan menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci. Selain itu, dari pengembangan polisi, berhasil diamankan tiga unit motor yang dicuri.

Meskipun tidak ditemukan senjata tajam dan pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dengan parkir sepeda motor, serta mengusulkan untuk memberikan kunci ganda dan memarkir sepeda motor di tempat yang aman.

Source link