Tekno  

Syarat Batasan Usia Anak di Indonesia untuk Medsos

Pemerintah Indonesia telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menetapkan batasan usia anak dalam menggunakan media sosial dan layanan digital lainnya, dengan tujuan menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan anak di era digital, mengingat semakin banyaknya anak-anak yang menggunakan internet. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat batas usia untuk anak-anak dalam mengakses media sosial.

Anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun hanya diizinkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang khusus dirancang untuk anak-anak, dengan persetujuan dari orang tua. Untuk anak-anak usia 13 hingga 15 tahun, mereka dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan izin orang tua. Sedangkan remaja usia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi, seperti media sosial umum, asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, mengatakan bahwa regulasi ini menegaskan dukungan negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung pertumbuhan anak-anak Indonesia. PP Nomor 17 Tahun 2025 juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memverifikasi usia pengguna dan memastikan persetujuan orang tua bagi anak-anak yang ingin mengakses layanan digital sesuai dengan kategori usia mereka.

Dengan berlakunya regulasi ini, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan mendorong penggunaan internet yang lebih aman serta bertanggung jawab. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, dan masyarakat umum dalam mendampingi anak-anak dalam menggunakan dunia digital dengan bijak.

Source link