Kisah Penipuan Akta di Pengadilan: Yaman Selangkah dari Keadilan

Proses penyidikan yang panjang dan melelahkan telah dialami oleh seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, yang membutuhkan waktu 11 tahun untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare. Baru pada April 2025, kasus ini mulai diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yaman, dengan tekad kuat, ingin mendapatkan keadilan dan mengembalikan tanah warisan kakeknya kepada keluarganya di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Sebagai cucu dari almarhum Asmat bin Pungut, pemilik sah lahan tersebut, Yaman melaporkan dugaan pemalsuan akta otentik ke Polres Jakarta Utara. Muncul dugaan keterlibatan oknum polisi dan petugas pertanahan dalam kasus ini, yang menyebabkan laporan Yaman sejak tahun 2014 tertunda penindakannya. Proses penyidikan yang panjang dan melelahkan telah memberikan dampak yang signifikan bagi Yaman. Dia melawan untuk hak atas tanah warisan keluarganya, dan saat ini kasus ini telah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kubu Yaman, dibantu oleh Jaksa dan saksi-saksi seperti Sugiarto dan Abdullah, terus berjuang untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. Meskipun terhambat oleh permasalahan hukum yang rumit, Yaman tak akan berhenti berjuang sampai benar-benar mendapatkan keadilan yang diinginkan. Semua pihak terlibat dalam kasus ini, termasuk JPU Rico Sudibyo dan pihak TS, saling memberikan keterangan dan bantahan atas tudingan yang dilontarkan. Yaman terus menanti putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan harapan agar keadilan akan tercapai dan tanah warisan keluarganya bisa kembali. Bagi Yaman, ini bukan sekadar soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal hak dan harga diri keluarganya yang ingin dijaga dan diperjuangkan. Artinya, kasus ini memiliki makna yang mendalam bagi Yaman dan keluarganya, yang terus berjuang agar keadilan bisa terwujud.

Source link