Mahkamah Agung (MA) telah melakukan perombakan besar-besaran terhadap hakim dan panitera, dengan total 199 hakim dan 68 panitera yang terkena dampak. Langkah ini merupakan respons atas sorotan yang ditujukan pada MA setelah adanya kasus pengadil yang diduga terlibat dalam suap untuk memvonis bebas.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyambut positif langkah MA dalam melakukan perombakan ini. Namun, Cucun juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan internal terhadap para pengadil untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Pergantian posisi 199 hakim dan 68 panitera dilakukan setelah empat pengadil terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas atas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketua MA, Sunarto, menjelaskan bahwa proses perombakan ini mengacu pada rekomendasi dari Tim Promosi dan Mutasi (TPM) serta rapat pimpinan lembaga.
Diharapkan bahwa perombakan ini dapat memberikan penyegaran dan meningkatkan semangat kerja bagi para hakim dan aparatur pengadilan. Sunarto juga menegaskan pentingnya agar layanan pengadilan yang diberikan tidak terkait dengan transaksi apa pun, melainkan semata-mata untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan MA dapat terus meningkatkan kualitas kerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat secara transparan dan adil.