Produk makanan berlabel halal namun mengandung unsur babi telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengungkapkan temuan ini bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk tersebut. Total sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung babi beredar di Indonesia setelah pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, merespons serius temuan ini dengan meminta agar kasus ini diselidiki lebih lanjut. Beliau mempertanyakan proses sertifikasi produk halal serta siapa yang bertanggung jawab atas dikeluarkannya sertifikat halal untuk produk tersebut. Alur proses sertifikasi halal pun diperinci, dimulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Gus Yahya juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari pemerintah sebagai regulator yang harus menjalankan tugasnya dengan baik.
Dengan adanya temuan masyarakat terhadap produk makanan berlabel halal namun mengandung babi, menunjukkan bahwa monitoring di tingkat bawah sudah berjalan. Hal ini menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam melakukan pengawasan yang efektif. Gus Yahya menyoroti perlunya identifikasi pelanggaran dan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini, demi kepentingan umat Islam sebagai konsumen yang tidak boleh dirugikan.