Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah kolong jalan layang Roxy, Kecamatan Gambir. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pelaku kekerasan tidak akan dibiarkan. Insiden tersebut melibatkan sekelompok remaja yang terlibat dalam bentrokan bersenjata tajam, namun berhasil dibubarkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Kelima pelaku berhasil diamankan bersama dengan senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Kejadian terjadi sekitar pukul 04.50 WIB dan para pelaku diduga merencanakan aksi tawuran melalui komunikasi antar kelompok melalui media sosial. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (23), RY (17), BM (21), FK (23), dan RZ (21). Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan surat perintah harian patroli rutin. Kelima pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif dan kemungkinan keterlibatan kelompok lain.
Polisi juga tengah menyelidiki dugaan adanya provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu dari bentrokan ini. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada jam-jam rawan.










