Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara atau SAW (41), diketahui menerima uang palsu dari sindikat yang telah ditangkap oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini sedang dilakukan, dengan menggali keterangan-keterangan dari SAW yang menyebutkan pelaku bernama B sebagai pemberi uang palsu. Sedangkan tersangka B merupakan salah satu dari kelompok pengedar uang palsu yang telah berhasil diamankan oleh Polsek Tanah Abang sebelumnya. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi dan berupaya mengejar pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dari pengakuan awal Sekar Arum, dia baru menggunakan uang palsu tersebut sekali dan menghabiskannya di salah satu mal di wilayah Polres Metro Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Sekar Arum Widara karena dituduh menyebarkan uang palsu senilai Rp223 juta di pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Laporan kasus ini telah teregistrasi dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dan pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan KUHP terkait tindak kejahatan semacam ini. Semua informasi ini disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan merupakan berita terbaru yang dilaporkan oleh ANTARA pada tahun 2025.