Delapan daerah di Indonesia telah dipastikan siap untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batas waktu pelaksanaan 60 hari, yakni pada 19 April 2025. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menegaskan bahwa tindak lanjut setelah putusan MK telah dilaksanakan dengan cermat. Meskipun terdapat kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024, KPU tidak berspekulasi mengenai potensi PSU susulan dan akan menjalankan segala proses hukum sesuai mekanisme Mahkamah Konstitusi.
Dinamika sosial di tengah masyarakat pasca PSU tidak secara otomatis menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung. Proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh MK. August juga menegaskan bahwa KPU akan mengikuti seluruh prosedur hukum dan memastikan jajarannya siap menyiapkan dokumen serta jawaban atas gugatan yang diajukan oleh para pihak. MK akan menilai kelayakan setiap permohonan yang masuk, termasuk kemungkinan lanjutan ke sidang atau dihentikan melalui proses dismissal.
Dengan demikian, KPU RI siap untuk memastikan pelaksanaan PSU di delapan daerah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.