Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi memberhentikan Prof. Dr. apt. Edy Meiyanto, M.Si dari jabatan sebagai dosen tetap di Fakultas Farmasi UGM. Tindakan ini diambil setelah terbukti bahwa Edy Meiyanto melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswanya. Proses pemecatan terhadap Edy Meiyanto juga sedang berlangsung sebagai guru besar dan ASN.
Andi Sandi Antonius, Sekretaris UGM, mengungkapkan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil penyelidikan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Tim satgas menyimpulkan bahwa Prof. Edy telah melanggar peraturan Rektor serta kode etik dosen dalam kasus ini.
Dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh pakar onkologi molekular ini dimulai sejak 2023 hingga Juli 2024. Satgas PPKS UGM telah melakukan investasi antara 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024, termasuk pemeriksaan terhadap 13 korban dan saksi. Selain itu, tim satgas juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada para korban.
Modus operandi dari aksi kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto melalui pendekatan akademik seperti bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi diluar lingkungan kampus, seringkali di rumah pelaku. Keterlibatan Edy Meiyanto dalam kasus ini telah mengakibatkan pemecatan sebagai dosen UGM dan saat ini sedang dalam proses pemecatan sebagai guru besar dan ASN.