Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing menuai sorotan tajam dari Jurnalis Investigasi Dandhy Laksono. Pasal ini memuat tentang pengawasan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Kritikan dan protes terhadap kebijakan ini tidak hanya datang dari Dandhy Laksono, tetapi juga melalui cuitan di media sosial yang menyindir kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan investor asing. Sebaliknya, jurnalis asing justru dipersulit, sehingga menciptakan citra negara yang kurang baik. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) hanya diterbitkan jika diminta oleh pihak penjamin dari jurnalis asing itu sendiri. Polri tidak mewajibkan SKK sebagai syarat wajib bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia. Sandi menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan kata “wajib” tidak sesuai dengan peraturan karena SKK diterbitkan atas permintaan penjamin, bukan sebagai keharusan.
Kontroversi Surat Keterangan Kepolisian untuk Jurnalis Asing

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Townhall Meeting Danantara di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat….

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana meluncurkan program pembinaan siswa bermasalah dengan menggandeng TNI dan…

Sutradara Joko Anwar angkat bicara terkait rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyarankan untuk…

Pemberian dana hibah senilai 6 juta dolar Amerika Serikat dari Presiden Prabowo Subianto kepada Republik…