Seorang pria yang dikenal dengan inisial A (41 tahun) menjadi korban penusukan di daerah Jakarta Pusat oleh seorang pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial P (36 tahun), pada hari Sabtu. Motif dari pelaku ini diduga karena sakit hati dan cemburu atas dugaan bahwa korban memiliki hubungan yang tidak semestinya dengan istrinya. Akibatnya, pelaku menusuk korban menggunakan sebilah pisau, demikian disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam rilis pers di Jakarta.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah kejadian penusukan tersebut terjadi. Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki. Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri dan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam, dan pihak kepolisian menerima laporan tentang keributan sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim penegak hukum segera merespons dan membawa korban yang terluka ke rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang. Barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku telah diamankan, dan pihak berwenang sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Haris juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala permasalahan hukum kepada pihak yang berwenang.