Berita terbaru menyebutkan bahwa Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam distribusi produk MinyaKita. Kasus ini terkait dengan dugaan penyunatan volume minyak dalam kemasan yang tidak sesuai dengan takaran resmi. Total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini hingga Kamis kemarin. Penyidikan dilakukan serentak oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di beberapa daerah untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam praktik pengemasan ulang dengan takaran tidak sesuai standar. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsu Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 12 laporan polisi terkait kasus ini, dengan tujuh laporan masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan dilakukan di berbagai daerah seperti Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, Polda Banten, Polda Gorontalo, dan Polda Jawa Timur. Tindakan hukum diambil oleh Polri untuk melindungi hak konsumen dan memastikan produk MinyaKita tetap sesuai dengan standar yang berlaku. Kenaikan harga minyak goreng telah mendorong spekulan dan distributor untuk melakukan praktik ilegal, termasuk mengurangi takaran dalam kemasan. Kombes Pol Samsu Arifin menjelaskan bahwa ada tren penyimpangan terhadap MinyaKita terutama karena kenaikan harga yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengemas ulang dengan volume yang tidak sesuai.
Skandal MinyaKita: Takaran Dikurangi, 11 Orang Tersangka

Read Also
Recommendation for You

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, mengekspresikan kekhawatiran terhadap dampak industri pertambangan di daerahnya. Dalam…

Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberdayakan siswa nakal dengan program pendidikan dan pembinaan…

Said Didu, mantan sekretaris BUMN, memberikan tanggapannya terkait dengan kabar bahwa Danantara telah mengalihkan sejumlah…

Pegiat media sosial Tommy Shelby ikut mengomentari berita utang TNI Angkatan Laut kepada PT Pertamina…