PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Sejumlah TNI Aktif di Kabinet Prabowo: Denny Siregar Peringatkan Pelanggar UU

Pegiat media sosial, Denny Siregar, memberikan tanggapannya terkait penegasan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai personil aktif yang menjabat dalam posisi sipil. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, Panglima TNI menegaskan bahwa prajurit TNI yang menjabat di lembaga lain akan harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Denny Siregar menekankan bahwa Undang-undang adalah yang tertinggi di negara ini, dan tidak ada kekuasaan yang bisa melebihi Undang-undang. Ia berharap agar pemerintah tidak mencatat hal ini sebagai pelanggaran Undang-undang dalam sejarah bangsa Indonesia. Beberapa contoh prajurit TNI yang aktif dan menduduki jabatan sipil di Kabinet Prabowo Subianto adalah Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya, Inspektur Jenderal Kemenhub Mayjen Maryono, Inspektur Jenderal Kementan Mayjen Irham Waroihan, dan Badan Penyelenggara Haji Laksamana Pertama Ian Heriyawan. Panglima TNI menegaskan bahwa prajurit TNI hanya boleh menjabat jabatan sipil yang telah ditentukan sesuai dengan Pasal 47 UU TNI. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa prajurit TNI yang membawahi jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sesuai dengan regulasi yang ada. Semua hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Source link