PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol: Ada Kejanggalan?

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyampaikan tanggapannya terkait kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dari Mayor menjadi Letnan Kolonel pada 25 Februari 2025. Menurut Hasanuddin, kenaikan pangkat tersebut mungkin tidak sesuai dengan prosedur yang biasa. Selain itu, ia juga mempertanyakan istilah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dan apakah hal ini hanya berlaku bagi Mayor Teddy atau seluruh prajurit TNI. Biasanya, kenaikan pangkat militer dilakukan dua kali dalam setahun, kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan berani di medan pertempuran.

Detail terkait kenaikan pangkat Teddy tercatat dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh TU Kasum TNI pada 6 Maret 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel diperlukan surat perintah. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sesuai dengan tata tertib yang berlaku di TNI.

Source link