Pada bulan Ramadhan yang penuh berkah, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil tetap menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pelayanan publik tetap optimal selama bulan suci ini. Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa termasuk jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan berbeda setiap harinya, dimulai dari waktu istirahat selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya. Instansi yang bekerja lebih dari lima hari dalam seminggu diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut paling lambat satu tahun setelah peraturan diundangkan.
Selain itu, Perpres ini juga memuat ketentuan khusus untuk TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Aturan mengenai jam kerja bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri diatur oleh pihak yang berwenang untuk masing-masing instansi. Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sekaligus menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik dan tidak mengurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.