Kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kolaka, Sulawesi Tenggara telah terungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah menerima laporan polisi pada 14 November 2024. Dalam hasil penyelidikan, ditemukan sebuah gudang ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka yang digunakan untuk menimbun BBM subsidi. Polisi menyita tiga truk tangki, tandon berisi solar subsidi yang disalahgunakan, dan peralatan ilegal lainnya selama penggerebekan. Terungkap bahwa empat orang terlibat dalam kasus ini, termasuk BK sebagai pengelola gudang ilegal, A sebagai pemilik SPBU-Nelayan, T sebagai pengangkut truk, dan seorang pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu dalam proses penyalahgunaan BBM subsidi. Hal ini menunjukkan bahwa kasus penyelewengan BBM subsidi masih menjadi permasalahan serius setelah kasus mega korupsi di PT Pertamina terkait oplos bahan bakar belum terselesaikan.
Penyelewengan Solar Subsidi di Sultra, Tuban, dan Karawang: Mega Korupsi Pertamina

Read Also
Recommendation for You

Kritik Terhadap Pernyataan Jubir Istana Terkait Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo Pernyataan Kepala Kantor…

Pagar laut di Tangerang masih belum sepenuhnya tercabut meskipun telah banyak berita yang bertebaran mengenai…

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyerukan tindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap preman yang…

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membagikan pengalamannya saat menjadi aktivis, mengungkapkan…