Perkembangan terbaru kasus Pagar Laut menimbulkan pertanyaan dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. Kepala Desa Kohod ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan siap membayar denda 48 miliar rupiah. Said Didu mengungkapkan keganjilan dalam beberapa putusan yang dibuat terkait kasus ini. Salah satunya adalah terkait denda yang diberikan kepada Kades Kohod terkait kepemilikan Pagar Laut. Ia juga mencurigai kebenaran kepemilikan Pagar Laut dan mengajukan pertanyaan mengenai permintaan keterangan kepada Perusahaan Agung Sedayu. Dalam cuitannya, Said Didu menyoroti beberapa hal yang dinilainya tidak masuk akal terkait kasus ini dan mempertanyakan asal usul dana untuk pembuatan Pagar Laut yang mencapai puluhan miliar. Hal ini memunculkan kecurigaan dan pertanyaan terkait kasus Pagar Laut yang sedang hangat diperbincangkan.
Kades Kohod Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar – Curiga!

Read Also
Recommendation for You

Aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang disahkan oleh DPR RI terus dilakukan oleh kalangan…

Serangkaian teror terhadap kantor media Tempo telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk pengamat, politisi, dan…

Fedi Nuril Menyayangkan Respons Hasan Nasbi Terhadap Teror Kepala Babi yang Ditujukan ke Jurnalis Tempo…

Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat dari sejumlah pemimpin dunia yang tertarik untuk mempelajari program…

Kritik Terhadap Pernyataan Jubir Istana Terkait Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo Pernyataan Kepala Kantor…