Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sebuah kasus. Para teradu berasal dari berbagai tingkatan, seperti Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke.
Pada kasus tersebut, teradu pertama hingga keempat disebut tidak netral dan diduga memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024. Mereka diduga melakukan tindakan keberpihakan dengan cara mengunjungi kantor Bawaslu Kabupaten Jeneponto selama tiga hari dan bertemu dengan sejumlah Panwas Kecamatan.
Pendukung dari para teradu tersebut juga diidentifikasi, sejumlah individu yang memberikan kuasa kepada teradu. Tindakan lanjutan yang dilakukan oleh teradu tiga dan empat termasuk upaya menekan Panwaslu di empat kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di daerah-daerah seperti Bontoramba, Kelara, Turatea, dan Arungkeke. Semua perkembangan terkait kasus tersebut diharapkan menjadi bahan pemeriksaan mendalam dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu di Sulawesi Selatan.