Sebuah wacana tentang penggunaan uang zakat sebagai salah satu sumber pendanaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kontroversi dan kritikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penolakan terhadap gagasan tersebut, dengan Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Cholil Nafis, menyatakan bahwa tidak semua penerima manfaat dari program MBG adalah orang miskin. Menurut Cholil, dana zakat memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dan tidak boleh disalurkan secara sembarangan. Ia juga menegaskan bahwa MBG adalah janji dari Prabowo, bukan program bantuan sosial.
Cholil lebih lanjut menyarankan agar bukan dana zakat yang digunakan untuk MBG, namun sebaiknya mempertimbangkan penggunaan uang dari koruptor yang telah disita negara. Menurutnya, dana hasil kejahatan seperti korupsi seharusnya dialihkan untuk kepentingan rakyat. Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, juga telah memberikan saran serupa untuk menggunakan dana zakat dalam program MBG sebagai bentuk kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat yang membutuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa diskusi tentang sumber pendanaan program kesejahteraan sosial tetap menjadi topik yang menarik perhatian banyak pihak.