PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga

“Prabowo Subianto: Dukung Komitmen PPN 12% untuk Barang Mewah”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengonfirmasi bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Menurutnya, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan tarif PPN 11% tetap berlaku untuk barang-barang lain yang sudah ada sejak tahun 2022. Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan berlaku untuk barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap terbebas dari PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Selain keputusan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua lapisan masyarakat.