PLN (Persero) mengumumkan bahwa pelaksanaan program diskon tarif listrik 50 persen selama Januari hingga Februari 2025 diperkirakan akan mengurangi potensi pendapatan perusahaan hingga Rp10 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk merespons kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, menyatakan bahwa perusahaan bisa kehilangan pendapatan sekitar Rp5 triliun setiap bulan akibat program ini. Hal ini diakui Sinthya saat berbicara di Unit Induk Pusat Pengaturan Beban PLN, Depok, Jawa Barat.
Untuk menghadapi potensi kerugian tersebut, PLN melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian BUMN. Sinthya menekankan pentingnya menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan berusaha mengantisipasi dampak dari kebijakan tersebut. Diskon tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 hingga 2.200 VA, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PLN, sekitar 81,4 juta pelanggan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini akan diterapkan langsung untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar. Selain itu, PLN juga terus berupaya menjaga aspek keuangan perusahaan dan merespons kebijakan pemerintah dengan baik.
Diskon Listrik PLN Berdampak Kerugian Rp 10 Triliun
