PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

Layanan Kesehatan Bebas PPN: Fakta Terbaru

Baru-baru ini, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen sedang ramai diperbincangkan. Meskipun demikian, PPN ini tidak berlaku untuk semua layanan kesehatan. Beberapa jenis layanan kesehatan tetap dikecualikan dari PPN, terutama untuk memenuhi kebutuhan akses kesehatan dasar masyarakat.

PPN hanya akan dikenakan pada layanan kesehatan premium yang ditujukan untuk kalangan mampu. Menurut Kementerian Kesehatan, pasien yang menggunakan layanan kesehatan umum, terutama yang terdaftar dalam program JKN/BPJS Kesehatan, tetap terbebas dari PPN.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa beban tambahan. Selain itu, dana yang terkumpul dari PPN juga akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas dalam sektor kesehatan guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi semua masyarakat.

Data dari DIPA Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa alokasi anggaran terbesar dalam sektor kesehatan adalah sebesar Rp197,8 triliun. Dana yang didapat dari PPN akan digunakan untuk memperbaiki layanan kesehatan secara merata dan lebih baik bagi masyarakat.