PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

“Pilkada Dipilih DPRD Prabowo: Tinjauan Hukum dan Sejarah”

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak lagi dilakukan langsung oleh rakyat, namun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wacana ini menimbulkan berbagai tanggapan, termasuk dari Satria Unggul Wicaksana, seorang pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya. Menurut Satria, sistem Pilkada melalui DPRD bukan hal baru, pernah diterapkan pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, mertua Prabowo. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi mendalam sebelum mengubah sistem Pilkada. Satria juga menyoroti pentingnya evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak yang dinilai mahal dan belum tentu efektif. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa ide tersebut mungkin muncul bukan dari perspektif Presiden Prabowo, tetapi sebagai ketua partai yang mungkin merasa dirugikan akibat kekalahan di beberapa daerah strategis. Prabowo dibandingkan dengan negara-negara parlementer seperti Malaysia, India, dan Singapura, namun Satria menilai perbandingan tersebut tidak tepat karena Indonesia memiliki sistem demokrasi langsung yang berbeda. Menurut pandangan Satria, pemilihan kepala daerah secara langsung adalah hasil dari reformasi yang memperkuat otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan. Hak masyarakat untuk memilih pemimpin langsung merupakan pencapaian penting era reformasi.