Menteri Koordinator yang bertanggung jawab atas Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi sebagai strategi dalam upaya pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disahkan oleh Indonesia, Yusril menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan pencegahan, penindakan yang efektif, dan pemulihan aset negara.
Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia untuk mengembalikan uang hasil korupsi dapat diberikan pengampunan, sebagai bagian dari filosofi hukuman yang direncanakan sesuai dengan KUHP Nasional yang akan datang. Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum terkait korupsi harus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, dengan fokus utama pada pemulihan aset yang telah dikorupsi. Selain itu, tindakan penegakan hukum terhadap korupsi juga harus erat kaitannya dengan upaya pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Yusril juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dan abolisi terkait dengan berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan negara. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk untuk kasus-kasus korupsi, sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana. Proses terkait dengan pemberian amnesti juga melibatkan pembahasan mengenai pengembalian kerugian negara akibat korupsi serta implementasi teknis dari pemberian amnesti.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengajak koruptor untuk mengembalikan uang yang telah mereka korupsi, dengan menjanjikan bahwa mereka bisa dimaafkan jika melakukan pengembalian tersebut. Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian uang hasil korupsi secara tertutup guna memberikan kesempatan kepada pelaku korupsi untuk memperbaiki kesalahannya. Dengan demikian, langkah-langkah pengampunan yang diusulkan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.