Pemerintah akhirnya mengakui kepengurusan baru Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Ketua Umum Jusuf Kalla. Penegasan ini didasarkan pada kajian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan surat keputusan kepada Jusuf Kalla di Kantor Kemenkum, Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
Supratman menjelaskan bahwa kementeriannya telah mengakui kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan JK berdasarkan kajian mendalam. Jusuf Kalla menyambut baik pengakuan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan antara kubu Agung Laksono. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan bahwa dokumen AD/ART yang digunakan oleh kepengurusan JK diakui sah.
Polemik dualisme ini bermula dari Munas Ke-22 PMI, di mana Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut dan mengadakan Munas tandingan. Dengan pengakuan resmi dari pemerintah, kepatuhan kepengurusan PMI terhadap AD/ART yang berlaku menjadi hal yang dijunjung tinggi untuk mengakhiri dualisme dan memastikan keberlanjutan kesatuan organisasi.