Nasib pegawai honorer menjadi tanda tanya setelah pemerintah mengumumkan rencana penghapusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025. Hal ini sesuai dengan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober lalu. Kebijakan tersebut mengatur bahwa pegawai non-ASN harus disesuaikan paling lambat hingga Desember 2024. Pasal 66 dari kebijakan tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat pegawai non-ASN setelah UU ini mulai berlaku. Selain itu, pegawai honorer juga dilarang untuk diangkat menurut Pasal 65 ayat (3). Bagaimana nasib pegawai non-ASN kedepannya? Mereka yang sebelumnya bekerja sebagai honorer akan diangkat menjadi ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2025, masih belum dapat dipastikan karena proses seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya masih belum selesai. MenPANRB Rini Widyantinidi menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelesaian, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lanjut.
Pemerintah Pensiunkan Pegawai Non-ASN di 2025, Apa Nasib Honorer?

Read Also
Recommendation for You

Upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang ditujukan kepada Harun Masiku dikabarkan mengalami kegagalan sebagai akibat…

Pengamat politik, Rocky Gerung, telah memberikan sindiran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terkait…

Agustiani Tio, mantan Anggota Bawaslu, dicekal ke luar negeri dengan alasan yang dianggap tidak berperikemanusiaan….

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan…

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…