Pemerintah di bawah rezim Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberi amnesti terhadap puluhan ribu narapidana. Keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas di Istana pekan lalu. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam merealisasikan rencana amnesti terhadap 44.000 narapidana. Proses tersebut harus dilakukan dengan akuntabel, transparan, dan sesuai dengan undang-undang. Dalam rapat terbatas di Istana, pemerintah mengungkapkan bahwa presiden berencana untuk memberikan pengampunan kepada 44.000 narapidana guna mengatasi overcrowding di Rutan/Lapas di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa ada empat kriteria napi yang dipertimbangkan, antara lain napi yang terlibat dalam tindak pidana ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara, napi yang menderita penyakit kronis/gangguan jiwa, serta napi kasus makar dan narkotika yang seharusnya direhabilitasi. Selain itu, amnesti memungkinkan orang yang memperolehnya untuk terlibat dalam kegiatan prioritas pemerintah, seperti swasembada pangan dan cadangan untuk keadaan darurat militer. Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati, menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, ICJR menegaskan pentingnya menjalankan proses pemberian amnesti secara akuntabel dan transparan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengampunan PidanaicosSEO

Read Also
Recommendation for You

Pendapat Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, tentang pemblokiran anggaran Ibukota Nusantara (IKN) oleh Menteri Keuangan…

Upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang ditujukan kepada Harun Masiku dikabarkan mengalami kegagalan sebagai akibat…

Pengamat politik, Rocky Gerung, telah memberikan sindiran kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terkait…

Agustiani Tio, mantan Anggota Bawaslu, dicekal ke luar negeri dengan alasan yang dianggap tidak berperikemanusiaan….

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan pemeriksaan terhadap 16 pengawas pemilu Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan…