Pemerintah akan menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen dari besaran pajak terutang. Kenaikan ini menciptakan perbincangan di berbagai platform media sosial, dengan banyak warganet menyuarakan ketidakpuasan dan kekecewaan. Mereka merasa pungutan yang semakin tinggi menambah beban rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kritik dan reaksi warganet terhadap kenaikan pajak ini menunjukkan ketegangan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan rakyat dalam situasi yang menantang.
“Naiknya Pajak Kendaraan Mulai Tahun Depan: Apa Dampaknya?”

Read Also
Recommendation for You

Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, mengungkapkan kebingungannya terkait kondisi penerbangan di Indonesia. Ia menyoroti banyaknya…

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pasca Sanggah…

Anggota Komisi V DPR RI, Teguh Iswara Suardi, dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II, menyampaikan…

Ratusan dosen ASN dari berbagai daerah turun ke jalan di Jakarta, menyuarakan kegelisahan mereka terkait…

Wacana reshuffle kabinet terhadap menteri yang tidak bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat, seperti yang dilontarkan…