PortalDetik.info adalah situs berita yang menyajikan informasi umum, harian, terkini, dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, teknologi, otomotif, dan olahraga
Berita  

“Naiknya Pajak Kendaraan Mulai Tahun Depan: Apa Dampaknya?”

Pemerintah akan menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan tarif 66 persen dari besaran pajak terutang. Kenaikan ini menciptakan perbincangan di berbagai platform media sosial, dengan banyak warganet menyuarakan ketidakpuasan dan kekecewaan. Mereka merasa pungutan yang semakin tinggi menambah beban rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, termasuk BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kritik dan reaksi warganet terhadap kenaikan pajak ini menunjukkan ketegangan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan rakyat dalam situasi yang menantang.