Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran tahun ini dengan total 14.593 formasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pendaftaran PPPK 2024. Terdapat dua periode pendaftaran.
Periode pertama dibuka mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober. Periode ini ditujukan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai database THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Periode kedua dimulai dari 17 November hingga 31 Desember 2024, untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Berikut ini syarat lengkap pendaftaran PPPK 2024:
Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda, serta maksimal 64 tahun untuk jabatan asisten ahli
Tidak sedang menjadi Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
Pelamar diharuskan mengunggah dokumen persyaratan berupa data digital/hasil scan berwarna, termasuk ijazah asli, transkrip nilai asli, KTP/surat keterangan kependudukan, pas foto terbaru, dan lampiran surat lamaran dan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Setiap pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja di bidang yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, dengan durasi minimum 2-3 tahun tergantung pada jabatan yang dilamar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, dapat mengunjungi laman resmi casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumuman.html.
(Arya/Fajar)