FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penunjukan sekaligus pengumuman presenter Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) versi Munaslub Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menuai pro kontra.
Sejumlah pengurus menilai, penunjukan itu melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Hal tersebut ditegaskan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kadin menyebut pengumuman kepengurusan Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) melanggar kesepakatan. Utamanya, melanggar kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan antara Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dengan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Anindya Bakrie.
Diketahui, Kadis menunjuk Raffi Ahmad sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) versi Munaslub, pada Senin (7/10) pagi ini.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan Jumat, 27 September 2024 tersebut.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak,” kata Dhaniswara K. Harjono dalam keterangan resmi, Senin (7/10).
Pihaknya juga memastikan bahwa tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kepengurusan yang diumumkan tersebut.
“Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud. Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan pada tanggal 27 September 2024,” sambungnya.
Dhaniswara membeberkan antara Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid telah bersepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas), setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satunya untuk menyelesaikan masalah internal Kadin.