portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Bolehkah Mendaftar PPPK Setelah Mendaftar CPNS? Ini Penjelasannya

Bolehkah Mendaftar PPPK Setelah Mendaftar CPNS? Ini Penjelasannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 secara keseluruhan berakhir hari ini, Sabtu (14/9/2024). Setelah resmi dibuka mulai 20 Agustus kemarin.

Di Kemenag, pendaftaran masih berlangsung hingga 14 September 2024. Secara lebih lengkapnya, pengumuman seleksi di Kemenag dilakukan pada periode 31 Agustus 2024 hingga 14 September 2024.

Sementara Kemendikbud, pendaftaran dibuka pada 30 Agustus 2024. Kemudian berakhir pada 13 September 2024.

Lalu untuk instansi lainnya sudah ditutup jauh hari sebelumnya. Yakni 10 September 2024.

Tahun ini, pendaftaran CPNS dibuka tidak bersamaan dengan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Padahal keduanya merupakan sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana tertuang dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pertanyaannya kemudian, apakah pendaftar CPNS bisa kembali mendaftar PPPK untuk tahun yang sama di 2024? Tidak!

Itu dijonfirmasi Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Aba Subagja.

Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.

Perbedaan PPPK dengan PNS

Apa sih bedanya PPPK dengan PNS?

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.