FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady mendorong pemerintah untuk menyediakan solusi terkait status dan ketentuan mengenai ojek online (ojol), termasuk kesejahteraan mitra ojol dan kurir.
“Dari awal, kita ingin memasukkan hal ini dalam revisi UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun gagal karena beberapa pertimbangan,” kata Hamka B Kady di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Oleh karena itu, Hamka B Kady menekankan perlunya kesepahaman yang solutif dari semua pihak, terutama pemilik aplikasi. Menurutnya, penyedia aplikasi juga mendapatkan manfaat dari ojol, sehingga perlu dipertimbangkan kesamaan dan kesetaraan dalam hubungan tersebut.
“Aplikasi hidup karena adanya pengemudi ojol. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara pekerjaan dan pendapatan. Kedua belah pihak harus merasa diuntungkan. Jangan ada yang dirugikan,” ujar Politisi Fraksi Golkar tersebut.
Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang. Aturan terkait kendaraan roda dua hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
“Berdasarkan UU LLAJ, ojol belum diizinkan mengangkut penumpang, namun boleh mengangkut barang. Oleh karena itu, jika ingin dilegalkan, harus ada dasar hukum yang jelas,” jelas Hamka.
Karena tidak adanya legalitas yang jelas, pemerintah juga tidak bisa berbuat banyak. Hamka juga menegaskan bahwa ojol telah menjadi lapangan kerja yang luas dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.