Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang Kaesang Pangarep untuk hidup dengan sederhana. Pernyataan tersebut mendapat kritik dari Guntur Romli, seorang kader PDIP. Romli mempertanyakan sikap lembaga anti rasuah tersebut, menyebut bahwa tantangan yang diberikan oleh KPK mirip dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebagai lembaga anti korupsi, Romli meminta KPK untuk fokus pada dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang, daripada menantangnya untuk hidup sederhana. Ia menegaskan agar KPK fokus pada dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Kaesang dengan memanfaatkan jabatan ayahnya sebagai presiden dan menerima fasilitas mewah.
Tantangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada tanggal 30 Agustus 2024. Marwata menjelaskan bahwa pencegahan gratifikasi dan LHKPN adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pendidikan anti korupsi.
KPK mendorong Kaesang untuk menjadi contoh dalam nilai-nilai anti korupsi melalui perilaku hidup sehari-hari maupun sebagai ketua partai politik, salah satunya dengan hidup secara sederhana.