portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Dukung Jokowi, Hardjuno Wiwoho Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Perangi Korupsi Sistematis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kandidat doktor dalam bidang Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo yang mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sebagai seorang ahli hukum yang sedang meneliti isu perampasan aset tanpa tuntutan pidana, Hardjuno menegaskan bahwa RUU ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

“Langkah Presiden Jokowi untuk mendorong DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah sebuah keharusan dalam upaya kita memerangi korupsi secara sistematis,” ujar Hardjuno.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan hasil tindak pidana.

Karena itu, Hardjuno berharap pemerintahan yang akan datang dapat mengakomodasi pemikiran yang sudah lama dirumuskan dan menjadi inti dari RUU Perampasan Aset ini.

“Kita harus mendukung agar RUU ini segera disahkan menjadi UU. Saya mendukung keseriusan Presiden Jokowi dalam hal ini. Apalagi hampir 14 Tahun RUU ini masih tertunda di DPR tanpa kejelasan,” ujarnya.

Dalam disertasinya, Hardjuno mengkaji secara mendalam prinsip kepastian hukum dalam percepatan reformasi hukum terkait perampasan aset.

Menurutnya, penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana, yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture, akan memberikan alat yang efektif bagi negara untuk segera mengembalikan aset yang telah disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan.