FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang diusulkan oleh DPR RI akan dibatalkan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan hal tersebut.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut menjamin bahwa RUU Pilkada tidak akan disahkan menjadi peraturan resmi sebelum masa pendaftaran kandidat kontestan pada tanggal 27 Agustus 2024.
Dengan demikian, Undang-Undang Pilkada yang akan berlaku saat Pilkada 2024 akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah mengenai batasan usia calon kepala daerah dan ambang batas persentase suara partai yang dapat mencalonkan kandidat pada Pilkada.
“Kami merasa bahwa lebih baik untuk tidak melaksanakannya,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8).
Ketua Harian Gerindra tersebut menyatakan bahwa pendaftaran kontestan politik tahun ini akan mengikuti keputusan MK setelah RUU Pilkada tidak disahkan.
“RUU Pilkada belum menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah keputusan MK,” kata Dasco.
Meskipun demikian, lanjutnya, akan muncul kompleksitas masalah jika DPR memaksakan pengesahan RUU Pilkada sebelum pendaftaran kandidat. “Kami membayangkan betapa kompleksnya masalah yang akan muncul pada Pilkada yang pendaftarannya sudah sangat singkat ini jika RUU Pilkada kemudian diberlakukan,” tambah Dasco.
Rektor Universitas Kebangsaan Republik Indonesia membantah bahwa RUU Pilkada dibatalkan karena adanya tekanan massa. Menurutnya, Rapat Paripurna yang membatalkan RUU Pilkada telah dilakukan sebelum massa melakukan demonstrasi ke DPR RI.