portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Perbedaan Formasi dan Syarat PPPK Umum dan PPPK Khusus

Perbedaan Formasi dan Syarat PPPK Umum dan PPPK Khusus

Sejak hadirnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi hanya sebatas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalam Undang-Undang ASN, juga ditegaskan bahwa status pegawai yang diakui hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Namun, dalam pendaftaran Calon ASN (CASN), belakangan muncul istilah formasi PPPK umum dan PPPK khusus. Apa perbedaannya?

Meskipun disebut dengan nama yang berbeda, kedua formasi ini sebenarnya serupa namun memiliki perbedaan. Secara dasarnya, keduanya merupakan PPPK yang merupakan bagian dari ASN.

Sebelum kita membahas perbedaan di antara keduanya, penting untuk memahami apa itu PPPK.

Definisi PPPK telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Istilah formasi PPPK umum dan PPPK khusus sebenarnya hanya digunakan pada saat pendaftaran. Setelah diterima, istilahnya hanya menjadi satu, yaitu PPPK.

Formasi PPPK khusus merupakan program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar eks tenaga kerja honorer kategori II (THK-II).

Pelamar eks THK-II adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja ketika mendaftar.

PPPK khusus juga merupakan program seleksi pendaftaran PPPK yang ditujukan untuk pelamar tenaga non-ASN.