portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Pengacara Kasus Korupsi di MA Meminta Dicabutnya Keterangan mengenai Uang yang Diberikan kepada Hakim Agung Gazalba Saleh

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Ahmad Riyadh, yang sebelumnya memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Riyadh, yang mewakili pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya, Jawahirul Fuad, mencabut pernyataannya mengenai pemberian uang sebesar 18 ribu dolar Singapura (sekitar Rp216,98 juta) kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, Riyadh menyatakan bahwa kondisi mentalnya saat pemeriksaan tidak stabil, sehingga membuatnya banyak lupa dan bingung ketika menjawab pertanyaan penyidik yang tiba-tiba datang ke kantornya.

“Saat itu terus terang saya blank, saya banyak lupa juga,” kata Riyadh, dikutip dari ANTARA.

Dengan pencabutan BAP tersebut, Riyadh menegaskan bahwa Gazalba tidak pernah menerima uang dari Jawahirul Fuad. Menurutnya, uang tersebut adalah bagian dari pembayaran jasa dirinya sebagai pengacara dalam menangani kasus Jawahirul Fuad.

Riyadh mengungkapkan bahwa dirinya dibayar Rp650 juta oleh Jawahirul Fuad, terdiri dari Rp500 juta sebelum perkara diputus di MA dan Rp150 juta setelah putusan. Uang jasa tersebut kemudian diubah ke dalam bentuk dolar Singapura.

“Tetapi uang ini tidak saya serahkan. Hanya untuk saya sendiri, tidak ada untuk Pak Gazalba,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Exit mobile version