portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Dialokasikan 50 Persen Kuota Haji Tambahan ke Haji Khusus, Sorotan Pansus: Menurut Lukman Simandjuntak, UU Hanya 8 Persen

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M muncul seiring Pansus Angket Haji. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah kuota tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Terkait hal tersebut, pegiat media sosial, Lukman Simandjuntak, juga menyampaikan pendapatnya. Melalui akunnya di X, @hipohan, dia mengkritik alokasi kuota haji tersebut yang berpotensi terjadi korupsi.

“Potensi korupsi tersebut terkait dengan pergeseran kuota haji reguler ke khusus yang mencapai 50%. Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota ditetapkan hanya 8% 😴,” tulisnya, seperti dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, informasi dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Hilman Latif, menjelaskan mengenai pembagian tambahan kuota haji tersebut.

Menurutnya, setelah dihitung, baik dalam hal biaya maupun kepadatan, jamaah haji Indonesia dapat ditempatkan di zona 3 dan 4. Proses kontrak penyediaan tenda dan layanan tetap dilakukan secara first come first served, namun tetap diatur.

“Hal ini dikarenakan, selain Indonesia, zona 3 dan 4 juga diisi jamaah dari Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan China,” kata Hilman.

Setelah melalui evaluasi, lanjutnya, tidak semua tambahan kuota dapat ditempatkan di zona 3 dan 4. Oleh karena itu, diputuskan agar sebagian kuota tambahan dapat masuk ke zona 2 yang masih cukup kosong. “Namun, jalurnya berbeda. Kuota tersebut dapat digunakan untuk haji khusus,” tambahnya.

“Kami ingin menjelaskan bahwa ada faktor teknis terkait dengan alokasi tambahan kuota. Ini bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota,” tegasnya.