portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan Menyelesaikan Klaim Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Secara Bertahap Sampai Tahun 2027

OJK Umumkan Penurunan Manfaat Klaim AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penurunan nilai manfaat jumlah klaim outstanding AJB Bumiputera (AJBB) berdasarkan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB, dengan rencana penyelesaian klaim secara bertahap hingga 2027. “Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga 2027,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ogi menyatakan OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK tersebut pada 1 Juli lalu, yang menunjukkan AJBB masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha bersama (mutual). “Dalam RPK revisi yang telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan OJK, dalam bentuk mutual, penyehatan AJBB dilakukan melalui konversi aset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Dokumen revisi tersebut juga mencakup dua program utama lainnya, yaitu penyelesaian klaim outstanding kepada pemegang polis dan perolehan premi asuransi. “Skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK dan apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankannya, maka AJBB yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam bentuk mutual harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan termasuk anggaran dasarnya,” kata Ogi.

Ogi menjelaskan bahwa opsi lain tersebut adalah rencana perubahan badan hukum dari usaha bersama atau demutualisasi, setelah berupaya seoptimal mungkin menyehatkan perusahaan dalam bentuk usaha bersama sesuai ketentuan perundangan.