portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

29 Orang Ditangkap Polisi di Jakarta Barat Terkait Kasus Judi Online

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Maraknya judi online membuat penegak hukum kini semakin intens bertindak.

Pihak kepolisian telah menangkap total 29 orang pelaku judi online di wilayah Jakarta Barat dalam kurun waktu satu bulan. Terhitung dari 8 Juni hingga 11 Juli 2024 kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, dari 29 orang pelaku tersebut, sebagian adalah pemain judi online dan sebagian lainnya adalah orang yang memasarkan judi online.

“17 orang sebagai pemain judi online dan 12 orang sebagai telemarketing,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).

Dalam penangkapan terhadap para pelaku, Syahduddi menyatakan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti puluhan handphone dan seperangkat alat komputer yang digunakan untuk judi online.

“Rinciannya, 30 unit handphone, 6 unit CPU perangkat komputer, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, dan 6 buah mouse,” paparnya.

Selain itu, dari para telemarketing judi online, ia mengatakan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Ada 13 kartu ATM dan 1 unit airsoft gun,” terangnya.

Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.