portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Muhadjir Effendy: Dunia Usaha Butuh Kesediaan untuk Cuti Melahirkan 6 Bulan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) membutuhkan kesediaan semua pihak, terutama dunia usaha.

“Jadi, (hak cuti melahirkan) ini memang butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada,” ujar Muhadjir saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7/2024), dikutip dari ANTARA.

Pernyataan Muhadjir tersebut menanggapi kekhawatiran dunia usaha yang mempertimbangkan untuk mengurangi pegawai perempuan dalam proses rekrutmen perusahaan. Kekhawatiran ini muncul karena UU KIA dalam salah satu pasalnya memberikan hak cuti melahirkan untuk ibu berstatus pekerja selama maksimal enam bulan, yang dianggap dapat mengurangi produktivitas kerja.

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut mungkin tidak berpihak pada dunia usaha, namun pemerintah menilai hak cuti melahirkan untuk ibu pekerja bertujuan mempersiapkan generasi emas Indonesia.

“Ini kan ada tujuan lebih mendesak daripada kepentingan jangka pendek. Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja,” tambah Muhadjir.

Muhadjir juga menekankan bahwa cuti melahirkan akan membuat ibu bekerja lebih maksimal, karena anak tumbuh dalam pengasuhan orangtua langsung.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 2 Juli 2024. UU tersebut memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.

Exit mobile version