portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Hati-hati PNS! Beberapa Hal yang Dapat Menyebabkan Pemecatan!

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mudah. Namun, mempertahankan profesi tersebut juga ternyata tidak kalah sulit.

Sebagai aparat negara, PNS diikat oleh berbagai aturan. Ada banyak tindakan yang berpotensi membuat seorang PNS dipecat dari jabatannya.

Berikut adalah beberapa jenis pemberhentian PNS menurut Badan Kepegawaian Negara:

– Pemberhentian atas permintaan sendiri;
– Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun;
– Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
– Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani;
– Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang;
– Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan;
– Pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
– Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota;
– Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
– Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara;
– Pemberhentian karena alasan lain.

Alasan pemberhentian “lain” ini termasuk:

– Tidak melapor setelah selesai menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
– PNS yang setelah selesai menjalani CLTN dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
– Terbukti menggunakan ijazah palsu;
– Tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
– PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
– Pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
– PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat. (Arya/Fajar)

Exit mobile version