portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Kubu SYL Percaya Majelis Hakim Akan Menyertakan Pledoi dalam Pertimbangan Putusan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggunakan pledoi sebagai pertimbangan dalam putusannya. Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukum SYL, Sri Sinduwati, pada Minggu (7/7/2024).

Sinduwati menyatakan bahwa ada beberapa poin penting dalam pledoi SYL yang layak untuk dipertimbangkan. Pertama, mengenai ketidakhadiran saksi yang dapat menguatkan dakwaan jaksa mengenai perintah untuk mengumpulkan uang dari SYL.

Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap dan pegawai biro umum Kementan pada 6 Mei yang lalu. Kedua saksi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendengar langsung dari SYL mengenai permintaan uang.

Tak hanya itu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menyebutkan bahwa SYL telah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apapun yang menggunakan namanya.

“Yang saya ingat, yang saya dengar adalah ‘jika ada orang yang mengaku sebagai saya (SYL) dan meminta sesuatu, proyek, dan lain sebagainya, jangan dilayani’. Itulah yang disampaikan oleh beliau (SYL),” ujar Kasdi saat ditanya oleh hakim dalam persidangan pada 19 Juni 2024.

Sinduwati mengatakan bahwa kesaksian para saksi tersebut menunjukkan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa yang menuduh SYL melakukan pemerasan tidak sepenuhnya dapat dibuktikan. “Keterangan para saksi hanya didengar dari orang lain dan hanya sebatas ‘katanya’ saja,” ungkap Sri Sinduwati dalam keterangan tertulis pada Minggu (7/7/2024).

Exit mobile version