portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Begini Syarat Honorer Bisa Diangkat PPPK pada Tahun 2024

Pemerintah memastikan membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini. Meski begitu, jadwalnya belum dipastikan. Ada berbagai formasi yang bakal dibuka. Baik dari instansi pusat maupun daerah.

Di luar daripada itu, kabarnya para honorer akan diangkat jadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Benarkah demikian?

Ternyata isu tersebut bukan hanya isapan jempol semata. Kabar itu benar adanya. Hal itu bagian dari rencana pemerintah menghapus honorer pada Desember 2024. Disebutkan akan ada pengangkatan 1,7 juta honorer jadi PPPK tahun ini.

Meski begitu, tak semua honorer bisa langsung diangkat jadi PPPK. Apa saja syaratnya? Simak artikel ini hingga selesai.

“Tadi kan ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu, kalau mereka (Honorer) tidak diangkat maka otomatis ke PPPK paruh waktu,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Para honorer itu disebut mesti harus mengikuti seleksi CASN 2024. Akan tetapi, sistem penilaian bagi honorer akan berbeda. Anas mengatakan hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.

“Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang,” ujarnya.

Berikut ini syarat untuk daftar PPPK, berdasarkan tahun 2023:

Seorang Warga Negara Indonesia.

Tidak berstatus sebagai ASN.

Minimal berusia 18-35 tahun.

Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.

Tidak pernah dipenjara.

Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Bukan anggota partai politik.

Kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi

(Arya/Fajar)

Exit mobile version