portaldetik.info informasi berita umum, harian, terkini, dan terupdate
Berita  

Meski Keduanya ASN, Seleksi CPNS dan PPPK Ternyata Berbeda, Yuk Simak Perbedaannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun keduanya termasuk ASN, ternyata proses seleksi PNS dan PPPK berbeda. Apa perbedaannya? Simak artikel ini sampai selesai.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran ASN tahun 2024, meski jadwalnya belum pasti. Selain itu, detail lainnya juga belum dipastikan, termasuk mengenai jenis ujian yang akan dilakukan.

Namun, jika melihat dari tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya, terdapat perbedaan mendasar dalam proses seleksi CPNS dan PPPK. Biasanya, ujian CPNS dan PPPK keduanya memiliki tahap seleksi administrasi dengan persyaratan sesuai formasi yang dilamar.

Namun, tahap selanjutnya ujian CPNS melibatkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tiga Tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Tes Kompetensi Bidang.

Setiap tes memiliki batas nilai tertentu. Pada tahun 2023, batas nilai TWK adalah 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 165 poin. Sedangkan PPPK terdiri dari empat tes, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosio Kultural, Kompetensi Wawancara, dan Kompetensi Teknis.

Sama seperti CPNS, PPPK juga memiliki batas nilai dalam setiap tesnya. Misalnya, Manajerial 117 poin, Sosio Kultural 117 poin, Wawancara 24 poin, dan batas nilai Teknis bervariasi. (Arya/Fajar)

Exit mobile version